Hukum Keluarga Islam

Program Studi Hukum Keluarga Islam

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Alhamdulillah, kami sangat senang dan bangga menerima para calon pemimpin bangsa Indonesia. Kami ingin mengucapkan selamat kepada mahasiswa baru Program Studi Hukum Keluarga Islam di Fakultas Hukum dan Ekonomi Islam, Institut Ahmad Dahlan Probolinggo. Teman-teman telah menjadi bagian penting dari keluarga besar kami.

Dalam Prodi HKI ini, akan belajar tentang dasar hukum dan hukum keluarga Islam. Yang paling penting, teman-teman juga dilatih secara menyeluruh dan berkelanjutan tentang keterampilan berpikir kritis, tentang tradisi, dan kecakapan literasi. Itulah dua modal yang sangat berharga yang akan mengantarkan teman-teman menjadi mahasiswa berprestasi di tingkat regional, nasional, dan global.

Selain itu, teman-teman memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam berbagai kompetisi ilmiah di berbagai tingkat pendidikan. Selain itu, ada banyak kesempatan dalam mengembangkan keilmuan dan kecakapan, diskusi hukum, debat hukum, seminar hukum dan praktik-praktik dalam hukum. Akan dibebaskan dari program skripsi bagi rekan mahasiswa yang terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian ilmiah dan menerbitkan karya mereka dalam jurnal nasional yang berkualitas.

Teman-teman, jangan lupa follow akun instagram @hki.iadprobolinggo dan untuk kabar yang lebih menarik lainnya bisa mengunjungi fhei.iadpro.

Selamat belajar, bekerja sama, dan berbagi kesenangan dengan Prodi HKI IAD Pro.

Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Ketua Prodi, Hukum Islam Keluarga

Ahmad Syaifudin Romli, M.H

5

Visi Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Hukum dan Ekonomi Islam adalah membentuk pusat pemikiran yang unggul dan bersaing dalam bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) dengan menggabungkan ilmu pengetahuan, penelitian, pengabdian spiritual keislaman, kearifan lokal dan reputasi global. Pada tahun 2028

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran berdaya saing dan integratif dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam yang berbasis riset, berkearifan lokal, dan memiliki reputasi global baik dalam teori maupun praktik.
  2.  Membangun Ilmu Hukum Keluarga Islam melalui pengkajian dan penelitian ilmiah yang saling berhubungan.
  3. Meningkatkan kemampuan intelektual, spiritual, emosi, dan sosial mahasiswa Hukum Keluarga Islam sehingga mereka mampu berkompetisi di dunia kerja.
  4. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam secara integratif dan terkait untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Membantu dalam pelaksanaan Hukum Keluarga Islam di tingkat nasional dan internasional.

Dunia Perusahaan :

  1. HRD(Human Resource Development)
  2. Staff Admin HRD
  3. Staff Legal

Dunia Pendidikan :

  1. Guru
  2. Dosen
  3. Peneliti

Dunia Hukum/KUA :

  1. Kepala KUA
  2. Penyuluh Agama
  3. Penghulu
  4. Hakim
  5. Jaksa
  6. Advokat
  7. Mediator
  8. Notaris

Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Ahmad Dahlan diharapkan memiliki kompetensi yang memungkinkan mereka untuk menjadi ahli dalam hukum Islam, khususnya terkait dengan masalah keluarga. Kompetensi yang diharapkan yaitu :

  • Pemahaman Mendalam tentang Hukum Keluarga Islam:

    • Menguasai prinsip-prinsip hukum Islam terkait pernikahan, perceraian, warisan, hak-hak anak, dan hubungan keluarga lainnya.
    • Memahami dasar-dasar syariah dan bagaimana menerapkannya dalam kasus-kasus keluarga.
  • Kemampuan Analisis Hukum:

    • Mampu menganalisis kasus-kasus hukum keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
    • Mampu merumuskan solusi yang sesuai dengan hukum Islam untuk berbagai permasalahan keluarga.
  • Keahlian dalam Penyelesaian Sengketa:

    • Menguasai teknik mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian konflik keluarga di bawah hukum Islam.
    • Mampu bertindak sebagai mediator atau arbitrator dalam sengketa keluarga sesuai dengan syariah.
  • Kemampuan Praktis dalam Pengadilan Agama:

    • Terampil dalam menjalankan peran sebagai praktisi hukum di pengadilan agama, termasuk dalam proses litigasi terkait hukum keluarga.
    • Mampu menyusun dan mempresentasikan argumentasi hukum yang kuat berdasarkan syariah di hadapan pengadilan.
  • Keterampilan Konsultasi dan Bimbingan:

    • Mampu memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada individu atau keluarga mengenai hak dan kewajiban mereka menurut hukum Islam.
    • Berkompeten dalam memberikan konsultasi terkait hukum keluarga untuk berbagai kepentingan, termasuk penyusunan dokumen legal seperti wasiat dan perjanjian pernikahan.
  • Etika dan Profesionalisme:

    • Berkomitmen pada etika Islam dalam praktik hukum, menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap kasus yang ditangani.
    • Mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkeadilan.
  • Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam:

    • Mampu melakukan penelitian di bidang hukum keluarga Islam, untuk mengembangkan teori dan praktik hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.
    • Berperan dalam pengembangan kebijakan hukum keluarga Islam yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam

Ahmad Syaifuddin Romli, M.H.
Fauziyah Putri Meilinda, M.H.
Ana Billah, M.H.
Zeti Nofita Sari, M.H.