Probolinggo, 11 November 2024 – Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Hukum dan Ekonomi Islam Institut Ahmad Dahlan Probolinggo berkesempatan menyaksikan langsung prosesi perkawinan adat Suku Tengger di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini bukan hanya memberikan pengalaman budaya yang unik, tetapi bertujuan juga untuk memahami penerapan hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Tengger, khususnya dalam konteks perkawinan.
Dalam prosesi yang sakral dan penuh simbolisme ini, para mahasiswa diperkenalkan pada berbagai tahapan adat, mulai dari upacara seserahan, ritual pengucapan janji, hingga persembahan untuk para leluhur. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan khidmat, diiringi doa-doa dan nyanyian tradisional. Para tetua adat yang memimpin acara juga memberikan penjelasan tentang makna filosofis dari setiap tahapannya, seperti pentingnya menghormati leluhur, menjaga keharmonisan alam, dan komitmen menjaga keluarga.
Para mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam menyampaikan respons positif dan antusias mereka setelah mengikuti studi kunjungan tentang perkawinan adat Suku Tengger di Desa Ngadisari. Pengalaman ini dianggap sangat berharga karena memberikan pemahaman mendalam mengenai praktik hukum adat yang masih lestari di masyarakat Tengger.
“Saya sangat kagum dengan proses upacara perkawinan adat di Suku Tengger. Setiap prosesi memiliki makna filosofis yang mendalam, menunjukkan betapa masyarakat Tengger menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan kesakralan dalam ikatan perkawinan. Ini menjadi pelajaran bagi kami dalam memahami pentingnya nilai budaya dan adat dalam hukum keluarga,” ujar Suyono, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat, Fauziyah Putri Meilinda, M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kurikulum berbasis riset untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai keterkaitan antara hukum Islam dan hukum adat. “Dalam masyarakat Tengger, hukum adat memiliki kedudukan yang kuat dan sering kali diselaraskan dengan hukum negara serta hukum agama. Ini menjadi fokus yang sangat penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami fenomena interlegalitas yang berkembang,”
Selain memperdalam pengetahuan hukum adat, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran mahasiswa akan pentingnya menjaga kearifan lokal di era globalisasi, serta mengasah kemampuan mereka untuk berpikir secara holistik dalam menghadapi tantangan penerapan hukum di masyarakat yang beragam seperti di Indonesia.